Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir mengatakan, dengan aturan ini sebenarnya dapat menjadi senjata bagi pemerintah untuk bisa lebih menekan peredaran miras di pasaran.
"Informasi (aturan) ini harus sampai ke publik. Jadi konsumen-konsumen seperti kita bisa jadi mata-mata yang ada di pasaran. Apakah masih ada pelanggaran atau tidak," kata Huzna kepada Okezone, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Huzna menambahkan, jika nantinya dalam implementasi di lapangan masih ada pelanggaran penjualan miras, konsumen dapat memberikan informasi kepada pihak terkait.
"Tapi disediakan juga fasilitas untuk ngadu ke mana? Kan ini bisa pengawasan juga, memberikan informasi kalau menemukan masih ada yang peredaran miras. Masyarakat bisa berperan," tukasnya.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Alkohol.
Dalam aturan baru ini juga melarang penjualan miras dengan kadar kurang dari 5 persen di toko pengecer alias ritel. Hanya dengan kadar di atas 5 persen miras hanya akan dijual di restoran.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)