Share

Properti Sangat Mewah Terancam Dibebani Pajak 45%

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Selasa 27 Januari 2015 19:47 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 27 470 1098017 properti-sangat-mewah-terancam-dibebani-pajak-45-cIhhZSnFHp.jpg Ilustrasi apartemen. (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA - Sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45 persen, dengan rincian: PPN 10 persen, PPh 5 persen, PPnBM 20 persen, Pajak Sangat Mewah 5 persen, dan BPHTB sebesar 5 persen. Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh Pengembang sebelumnya, seperti pajak Kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk.

Untuk itu, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP REI) meminta Pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang ‘sangat mewah’ dan kebijakan yang mengatur mengenai PPnBM.

Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy, mengatakan bahwa perlu sejumlah pertimbangan agar revisi aturan perpajakan bagi subsektor properti yang berkategori mewah dan sangat mewah dapat diimplementasikan dengan baik, dan mampu menjaga agar sektor properti dapat bertumbuh dengan baik pula.

Menurutnya, terdapat wacana perubahan ketentuan terkait pungutan pajak atas transaksi rumah tapak beserta tanahnya yang dikelompokkan barang ‘sangat mewah’ dari semula Rp10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 m2 menjadi Rp2 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 400 m2.

“Artinya, harga jual minimum unit rumah tapak sebesar Rp5 juta per m2 (harga rumah plus tanah) dan Rp13,3 juta per m2 untuk apartemen sudah dikategorikan barang ‘sangat mewah’," kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Selanjutnya, untuk pungutan pajak atas hunian vertikal yang dikelompokkan barang ‘sangat mewah’ dari semula Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 m2, akan direvisi menjadi seharga Rp2 miliar dan luas bangunan lebih dari 150 m2.

"Kami merasa patokan harga itu sangatlah tidak mungkin. Sebab, harga jual rusunami di wilayah Jabodetabek saja sudah di kisaran Rp9 juta per m2, sesuai dengan Permenpera Nomor 3 Tahun 2014,” jelas dia.

Dia mengatakan, apabila revisi peraturan tersebut diberlakukan dimana harga properti Rp2 miliar dianggap masuk dalam kategori rumah dan apartemen ‘sangat mewah’, maka tentunya juga akan terkena PPnBM.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini