Share

Saksi Komjen BG Kembali Mangkir, Perintah Wakapolri Diabaikan

Bayu Septianto , Okezone · Rabu 28 Januari 2015 00:34 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 28 337 1098085 saksi-komjen-bg-kembali-mangkir-perintah-wakapolri-diabaikan-IgoXMePbYS.jpg Saksi Komjen BG Kembali Mangkir, Perintah Wakapolri Diabaikan (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Polri untuk sebagai saksi untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Namun, dua saksi tersebut yakni Kapolda Kaltim, Irjen Pol Andayana serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan mangkir tanpa memberikan keterangan kepada pihak KPK.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku telah memerintahkan kepada anggotanya untuk memenuhi panggilan dari KPK. Perintah Badrodin tersebut kembali diabaikan oleh anggotanya-anggotanya yang dipanggil untuk menjadi saksi.

"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tegas Badrodin melalui pesan singkatnya, Selasa (27/1/2015).

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan, Senin 26 Januari 2015 kemarin, tiga orang perwira polisi juga diperiksa KPK namun tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.

Ketiga perwira tersebut adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). (fmi)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini