Share

Banyak Pengembang Nakal, Apartemen Dikenakan Pajak Tambahan

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Rabu 28 Januari 2015 11:37 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 28 470 1098231 banyak-pengembang-nakal-apartemen-dikenakan-pajak-tambahan-SHaBdyMK6y.jpg Apartemen (Ilustrasi: Okezone)
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Salah satunya dengan merevisi PPh 22 yang berkaitan dengan barang mewah termasuk rumah dan apartemen dari harga jual di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, pengenaan PPnBM ini dikarenakan banyak pengembang atau developer yang nakal memainkan luas bangunan.

"Ya karena apartemen itu banyak pengembang yang nakal lah, intinya memanipulasi luas apartemen untuk menghindari kena pajak atau pengenaan pajak lebih tinggi," tegas Bambang di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dengan alasan itu lah, pemerintah akan menertibkan praktek-praktek pengembang nakal tersebut. Pasalnya, lanjut Bambang menjelaskan, hal tersebut sangat merugikan negara.

"Cukup besar lah (kerugian)," sebutnya.

Bambang menjelaskan, dengan pengenaan pajak ini akan menambah pundi-pundi penerimaan pajak yang ditargetkan sekira Rp1.300an triliun.

"Uang masuk lah," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini