Share

Kesepian, Duda Penjual Perabot Keliling Lecehkan Siswi SD

Akbar Dongoran , Okezone · Jum'at 30 Januari 2015 00:03 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 29 340 1099072 kesepian-duda-penjual-perabot-keliling-lecehkan-siswi-sd-jR41nQXfce.jpg Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A A A

MEDAN - Junet (32) ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia saat dihakimi warga di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, siang tadi. Pedagang perabot keliling itu diamuk karena melecehkan bocah 10 tahun, anak tetangganya sendiri.

Di hadapan petugas, Junet tak menampik aksi pelecehan yang dilakukannya. Ia mengaku tega melecehkan korban sebut saja bernama Bunga, karena kesepian setelah pisah dari istrinya. Ditambah, ia sering menonton video porno.

"Sudah dua tahun aku pisah sama istriku. Kesepian aku selama ini. Di kos-kosan sendiri dan sering nonton film porno. Ku liat anak itu lumayan cantik. Ku panggil awalnya dan langsung ku ajak ke dalam kamar kos," akunya di kantor polisi.

Junet mengaku tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang berbeda. Pertama sewaktu bekerja sebagai TKI di Malaysia, kemudian dengan mantan pacarnya, dan bocah 10 tahun itu yang terakhir. Ironisnya, bocah itu sudah dua kali ia lecehkan.

Sementara itu, aksi bejat Junet terbongkar lantaran kecurigaan tetangga korban melihat Junet kerap membawa korban masuk ke kamar kosnya. Kecurigaan itu lalu diberitahukan kepada orangtua korban berinisial Ir (33).

Mendapat cerita dari tetangga, Ir lalu bertanya pada putrinya apa yang terjadi. Semula siswi sekolah dasar itu menutupi peristiwa pahit yang dialaminya, karena takut. Namun setelah didesak, Bunga akhirnya bercerita.

Ibu korban yang murka dengan perbuatan Junet, langsung mengadukan kejadian itu ke keluarga besar. Kemudian, keluarga korban beramai-ramai mendatangi kosan pelaku dan membawa pelaku ke kediaman korban.

Saat diinterogasi keluarga korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Junet pun langsung dihakimi oleh keluarga korban hingga mengundang perhatian warga setempat. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia.

"Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara karena telah melanggar Undang-undang perlindungan perempuan dan anak," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia AKP Hendrik Temaluru.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini