Share

Pajak Apartemen Mewah Timbulkan Efek Negatif

Meutia Febrina Anugrah , Okezone · Kamis 29 Januari 2015 16:03 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 29 470 1098931 pajak-apartemen-mewah-timbulkan-efek-negatif-VPs5wD6Njo.jpg Ilustrasi: Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu yang bakal menjadi objek pajak tersebut adalah properti apartemen yang harganya di atas Rp2 miliar.
 

Pengamat Ekonomi Aviliani menyebut pemungutan pajak untuk apartemen di atas Rp2 miliar tidak akan memberikan hasil yang signifikan. Ia bahkan menilai dengan adanya kebijakan ini malah menimbulkan efek negatif.

"Itu kan untuk mengejar pendapatan pajak Rp1 triliun. Padahal kalau dihitung-hitung penarikan pajak dengan cara seperti ini belum signifikan bisa mengejar target. Justru lebih banyak dampak negatifnya. Nanti orang-orang akan lebih banyak belanja barang seperti itu di luar, kan rugi dong. Devisa keluar, pajaknya enggak dapat," katanya di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Aviliani menyebut, pemungutan pajak untuk apartemen di atas Rp10 miliar itu masih tergolong wajar karena masuk dalam kategori barang mewah. Tapi, untuk apartemen seharga Rp2 miliar itu bukanlah barang mewah sehingga kebijakan ini tidak cocok diterapkan.

"Tapi kalau untuk apartemen Rp5 miliar, itu okelah," tambah dia.

Seharusnya, pemerintah itu mengejar pajak dari orang-orang yang suka mangkir bayar pajak. Dari 118 juta orang angkatan kerja, yang membayar pajak baru 25 juta orang.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau kejar, masih ada 25 juta orang kaya yang belum bayar pajak. Coba, omzet di Mangga Dua dan Tanah Abang itu miliaran. Tapi apa mereka sudah bayar PPh? Belum," ungkap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini