DUBLIN – Akhir 2015 ini pemerintah Irlandia menetapkan kebijakan mengenai foto selfie yang dapat digunakan untuk kartu identitas resmi. Padahal biasanya, kartu identitas dan paspor wajib menggunakan foto resmi dari pemiliknya.
Foto selfie untuk kartu identitas tersebut akan diambil secara resmi dengan menggunakan aplikasi foto milik pemerintah. Pemilik kartu tidak boleh memposting foto selfie mereka ke jejaring sosial macam Twitter dan Instagram atau mengedit foto mereka dengan aplikasi apapun.
Setelah paspor selesai dibuat, pemilik dapat menggunakannya sebagai alat untuk melakukan perjalanan di seluruh Eropa tanpa perlu menunjukkan paspor seutuhnya. Kartu identitas tersebut akan berlaku selama lima tahun dan pemiliknya dapat mengganti foto mereka setiap hari
Walaupun kartu tidak akan digunakan untuk perjalanan di luar Uni Eropa, ID card tersebut akan memiliki kegunaan lain. Sebagai contoh, dapat digunakan sebagai cadangan saat pemilik kehilangan paspor penuh, atau berfungsi sebagai izin perjalanan sementara ketika paspor sedang diperbaharui atau diganti.
Selain Irlandia, salah satu negara bagian di Amerika, Delaware juga akan menggunakan SIM digital dengan foto selfie di tahun 2016. Demikian seperti dilansir dari laman Yahoo, Jumat (30/1/2015).
(amr)