Share

Penghapusan Pajak Rumah Sulit karena Terikat UU

Raisa Adila , Okezone · Minggu 01 Februari 2015 07:32 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 31 470 1099749 penghapusan-pajak-rumah-sulit-karena-terikat-uu-Ks6s7yXjlt.jpg Ilustrasi rumah. (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah pribadi. Namun, hal ini dipandang sebagai kebijakan yang keliru, lantaran PBB menggambarkan aset di negara Indonesia.

"PBB ini akan menggambarkan aset di negara kita. Makanya muncullah PBB," kata Pengamat Pajak Roni Bako kepada Okezone.

Roni mengatakan, PBB adalah retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah, dan menjadi bukti adanya tanah dan bangunan. "Jadi terlalu gegabah kalau menghapuskan PBB. Itu merupakan bukti tanah dan bangunan," tambah dia.

Selain itu, dia mengungkapkan PBB juga telah ada di dalam undang-undang, sehingga untuk menghapus PBB maka harus mengubah UU. "Itu tidak segampang itu karena ada undang-undangnya," kata dia.

Sekadar informasi, Pemerintah berencana menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk bangunan pribadi. Nantinya, PBB ini akan ditujukan untuk bangunan-bangunan komersil saja.

Ke depan PBB ini akan diganti dengan sistem sertifikat hak milik yang bisa diurus cukup satu kali saja. Dan PBB ini nantinya hanya akan diperuntukkan bagi bangunan komersil.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini