Share

Antisipasi Krisis, UU JPSK Harus Segera Dikeluarkan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Jum'at 27 Februari 2015 14:14 WIB
https: img.okezone.com content 2015 02 27 457 1111468 antisipasi-krisis-uu-jpsk-harus-segera-dikeluarkan-fA6aCmiu1k.jpg Ketua Perbanas Sigir Permana (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA – Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta pemerintah segera memperbaiki protokol krisis. Hal itu bisa dilakukan dengan merealisasikan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

"Protokol krisis harus diperbaiki. Koordinasi antara bank sentral pemerintah, UU JPSK ini harus keluar. Kalau tidak, ketika krisis, bank akan diambil alih oleh politik, seperti Bank Century," ungkap Ketua Perbanas Sigit Pramono, Jumat (27/2/2015).

Menurutnya, UU JPSK diperlukan karena di dalamnya mencakup definisi krisis, lalu siapa yang berhak menentukan telah terjadi krisis.

"Kan banyak yang berbeda pendapat. (Pada) 2008 saja kita enggak tahu itu krisis atau enggak. Nanti kalau ada krisis, ini jadi batu ujian bagi kita semua. BI-OJK regulator perbankan, maka koordinasinya harus baik," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan tidak bisa mendesak DPR untuk mengesahkan UU tersebut.

"Perbanas tidak bisa mendesak DPR, tapi kami berkali-kali ingatkan, protokol krisis dalam UU penting karena sangat penting. Apalagi, keadaan politik seperti sekarang," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini