Share

Kuburan Bintang Lima Bakal Kena Pajak

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Jum'at 17 April 2015 15:15 WIB
https: img.okezone.com content 2015 04 17 470 1135795 kuburan-bintang-lima-bakal-kena-pajak-7VuBa0GHUL.jpg Foto :Okezone
A A A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemakaman atau kuburan yang berpredikat bintang lima alias kuburah mewah. Nantinya, pemakaman seperti di San Diego Hills, Karawang akan terkena PBB

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan alasan usulan pengenaan PBB bagi pemakaman mewah dikarenakan pemakaman mewah sudah tidak mempunyai fungsi sosial, bahkan hanya memiliki fungsi komersialisasi. Padahal sebelumnya, pemakaman ini berdasarkan undang-undang adalah objek lahan yang bebas PBB karena mempunyai fungsi sosial.

"Katanya hari ini saya kita mendapat fenomena bahwa ada pemakanan yang dihargakan luar biasa. Semacam ada ekslusifitas. Sosialnya enggak ada. dan itu kan menjadi pertanyaan, kuburan yang biasa itu enggak apa-apa dan dari dulu harus dan bebas dari PBB," kata Ferry di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

 

Ferry mengungkapkan, jika pandangan pemakaman itu tidak memiliki fungsi sosial, akan menyusahkan masyarakat bagi anggota keluarga atau orang lain yang meninggal.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini