Share

Uang Muka KPR Dicicil, Sah-Sah Saja

Meutia Febrina Anugrah , Okezone · Senin 20 April 2015 05:23 WIB
https: img.okezone.com content 2015 04 17 470 1135802 uang-muka-kpr-dicicil-sah-sah-saja-QksXEBnXyN.jpg Ilustrasi: Okezone
A A A

JAKARTA - Membayar down payment (DP/uang muka) adalah salah satu syarat wajib pada saat melakukan pembelian rumah. Namun terkadang, tingginya besaran DP rumah yang dipatok membuat konsumen urung melakukan pembelian rumah. Sebenarnya, bolehkah mencicil DP rumah?

"Mencicil DP rumah itu sah-sah saja. Ini bisa dikompromikan dengan pengembang. Karena biasanya pengembang tidak ingin memberatkan konsumennya," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo kepada Okezone belum lama ini.

Eddy menyebut, biasanya DP rumah itu dapat dicicil mulai dari booking fee hingga rumah tersebut siap huni. Sementara untuk berapa besaran cicilan dan berapa lama waktu cicilan biasanya tergantung kesepakatan si konsumen dengan pengembang.

"Lama waktu mencicil DP itu biasanya dari rumah dibangun sampai jadi bisa sekitar sekitar 3-5 bulan," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Eddy, jika terjadi pembatalan pembelian rumah, maka akan dikenakan klaim berupa pengembalian DP tidak full.

"Kalau harga Rp400 juta DP 20 persen atau Rp80 juta bisa dicicil selama empat bulan sampai bangunan selesai dan siap akad KPR. Jika terjadi pembatalan oleh pembeli maka DP dikembalikan misalnya hanya 50 persen dari yang sudah dibayarkan," pungkasnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini