Share

Indonesia Belum Mampu Lindungi TKI dari Hukuman Mati

Ajid Hendarto , Okezone · Minggu 19 April 2015 14:05 WIB
https: img.okezone.com content 2015 04 19 337 1136630 indonesia-belum-mampu-lindungi-tki-dari-hukuman-mati-kDqEAyjHqX.jpg Aksi Perlindungan Terhadap TKI (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto mengatakan, diplomasi pemerintah Indonesia masih lemah dalam rangka menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya buruh migran dari ancaman hukuman mati.

"Apapun yang terjadi atau dilakukan oleh buruh migran Indonesia di negara tujuan, pemerintah Indonesia tetaplah menjadi pihak yang bertnggung jawab dalam memberikan perlindungan maksimal, baik dalam bentuk pendampingan hukum, upaya hukum, maupun non-hukum," jelas Hariyanto kepada wartawan, di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2015).

Oleh karenanya, Jaringan Buruh Migran Indonesia menuntut pemerintah menghentikan adanya perjanjian bilateral dengan negara tujuan buruh migran Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

"Hentikan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tidak adanya perjanjian bilateral dengan negara tujuan, dan melakukan moratorium penempatan buruh migran Indonesia ke Arab Saudi sebelum dilakukanya pembuatan perjanjian bilateral dengan pemerintah Arab Saudi," paparnya.

Kendati demikian, dia meminta pemerintah segera menmbuat perjanjian dengan pemerintah Arab Saudi dan negara-negara tujuan lainya yang mengatur tentang perlindungan buruh migran. Kemudian standar kerja layak yang mengacu pada instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus terjun dan turun tangan langsung guna melakukan diplomasi dengan negara Arab Saudi dan negara tujuan lainya. Melakukan upaya perlindungan dan pembebasan terhadap buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati seperti yang sudah pernah dilakukan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Melakukan tindakan tegas terhadap pemerintah Arab Saudi atas tindakanya yang mengesekusi mati WNI tanpa memberitahukan kepada pemerintah Indonesia dan menghapuskan praktik hukuman mati yang masih diakui hukum positif Indonesia," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini