Konsultan Properti Cushman & Wakefield memeringatkan aturan ini akan mengganggu industri properti ke depannya. Pasalnya, aturan ini dianggap akan menjadi bumerang tersendiri bagi pemerintah.
"Yang paling kena imbas dari aturan ini adalah kelas menengah. Padahal ini segmen yang paling besar dalam market ini. Jika sudah begitu, industri properti akan terganggu, dan revenue pajak akan turun. Takutnya wacana ini jadi bumerang sendiri bagi collection pajak," kata Vice Chairman Cushman& Wakefield Handa Sulaiman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Bahkan menurut dia, tidak adanya aturan ini pun pasar apartemen dan kondominium di Indonesia pada kuartal pertama 2015 juga telah mengalami penurunan. Cushman & Wakefield mencatat, pada kuartal 1-2015 tingkat pra penjualan proyek kondominium turun 1,1 persen dari akhir 2014.
Dia mencontohkan terkait aturan pajak tambahan 18 bagi pembeli properti di Singapura. Pasar properti Singapura pun menjadi anjlok akibat dari aturan tersebut. Dirinya bahkan memprediksi, jika aturan ini diberlakukan akan membuat penjualan apartemen anjlok 40 persen. Untuk itu, dia berharap pemerintah mengkaji kembali aturan ini agar tidak mengganggu industri properti di Indonesia.
"Tentunya kita ingin industri ini tetap tumbuhkan," tutup dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzk)