JAKARTA - Tepat 1 Januari 2016, PT PLN (Persero) akan mencabut subsidi listrik bagi masyarakat mampu yang selama ini mendapatkan subsidi.
Pencabutan tersebut agar penyaluran subsidi listrik tepat sasaran, dan juga rencana pengurangan anggaran subsidi listrik dari Rp66 triliun di 2015 menjadi Rp38,39 triliun di 2016.
"UU Kelistrikan subsidi itu oke, pemerintah yang mengatur untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Plt Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN Bambang Dwiyanto di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Bambang menyebutkan, data TNP2K menyebutkan masyarakat yang berhak menerima subsidi listrik menjadi 24,7 juta di 2016. Artinya, sebagian dari pengguna listrik 450 va dan 900 va tidak akan disubsidi lagi alias subsidinya dicabut dan membayar tarif normal.
"Karena pelanggan listrik yang 450 va dan 900 va itu jumlahnya 45 juta, artinya ada masyarakat yang penduduk sebenarnya mampu tapi mendapat subsidi, itu yang akan diatur, supaya yang mendapat subsidi benar-benar yang tidak mampu, jadi tidak ada rencana kenaikan harga," tambahnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wdi)