Share

Belum Waktunya UU KPK Direvisi

Bisma Alief , Okezone · Sabtu 06 Februari 2016 13:46 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 06 337 1306268 belum-waktunya-uu-kpk-direvisi-4e6P0Pbdor.jpg Foto: Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Pada Talkshow Sindotrijaya Network dengan topik “Senjakala KPK”, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan ini bukan saat yang tepat untuk merevisi Undang-Undang KPK oleh DPR. Ia menilai lebih baik lembaga legistatif tersebut menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baru merevisi UU KPK.

"Sebelum merevisi UU KPK, sebaiknya menunggu selesai pembahasan KUHP. Sebab secara filosofis, KUHP kan rumah tangga hukum Indonesia," ujarnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Abdullah mengatakan, revisi UU KPK saat ini akan mubazir. Itu karena kalau pembahasan KUHP di DPR selesai dan ada yang tidak sesuai dengan UU KPK, UU KPK akan direvisi kembali.

"Kalau UU KPK direvisi sekarang, lalu setahun-dua tahun KUHP selesai, dan nanti ada yang berbenturan, UU KPK akan direvisi lagi," tuturnya.

DPR bersama pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, rencana revisi tersebut mendapat tentangan dari banyak pihak. Alasannya, revisi UU KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini