Share

Mantan Penasihat KPK: Revisi UU KPK bak Bola Liar

Bisma Alief , Okezone · Sabtu 06 Februari 2016 13:59 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 06 337 1306275 mantan-penasihat-kpk-revisi-uu-kpk-bak-bola-liar-ZnsvzfGsMD.jpg Foto: Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menganggap revisi Undang-Undang (UU) KPK yang dibahas saat ini seperti bola liar yang bisa melebar, walaupun sudah disepakati empat poin utama yang menjadi fokus revisi.

"Poin yang ingin direvisikan adalah penyadapan, penyidikan, SP3, ditambah rencana pembentukan Dewan Pengawas," kata Abdullah saat talkshow Sindotrijaya Network dengan topik "Senjakala KPK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Dewan Pengawas nantinya menentukan boleh atau tidaknya KPK melakukan penyadapan. Sebelumnya, untuk penyadapan, KPK berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal yang membuat Dewan Pengawas menjadi salah satu poin yang melemahkan KPK adalah anggota Dewan Pengawas nantinya dipilih presiden.

"Saran saya, lebih baik Dewan Pengawas dipilih melalui Pansel (Panitia Seleksi) KPK. Kalau dipilih presiden, berarti ada intervensi. KPK kan seharusnya independen," tutur Abdullah.

Ia juga berharap, KPK bisa bekerja sendiri tanpa campur tangan dari pihak di luar lembaga antirasuah tersebut. Dalam rancangan revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR, KPK harus berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan sebelum melakukan penyidikan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini