JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan belakangan ini menimbulkan gejolak tersendiri. Isu tersebut pun dikaitkan dengan PHK massal atau gelombang PHK.
Meski kebenarannya belum bisa dibuktikan, namun hal itu diyakini akan berdampak ke berbagai sektor. Sektor properti salah satunya.
Menurut Pengamat Perumahan dan Permukiman, Jehansyah Siregar, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan, akan berdampak pada daya beli rumah jika karyawan tersebut belum memiliki rumah.
"Pengaruhnya bakal banyak pengangguran, meskipun dapat pesangon tapi mereka yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) akan berpikir lagi untuk beli rumah," kata dia kepada Okezone, Sabtu (6/2/2016).
Selain itu, lanjut Jehansyah, PHK juga akan menghambat proses kredit rumah atau KPR jika karyawan yang terkena PHK belum menyelesaikan cicilan rumah mereka.
"Mereka akan kesulitan memenuhi cicilan, apalagi cicilan itu jumlahnya setara Rp900 ribu sampai Rp1 juta," tambah dia.
Sehingga, dia menuturkan, pihak perbankan yang selanjutnya menjadi pihak yang dirugikan jika hal tersebut terjadi.
"Jadi Bank BTN yang nanti juga kena dampak, pasti angkanya lumayan apalagi karyawan pabrik itu jumlahnya banyak, ini yang belum di evaluasi," pungkas dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rhs)