JAKARTA - Sopir Fortuner maut, yakni Riki Agung Prasetio (24) ternyata memacu kendaraannya hingga 90 kilometer (km) per jam. Alhasil, empat orang tewas dalam insiden tersebut.
"Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) diketahui Riki mengendarai Fortuner maut dengan kecepatan kira-kira hingga 80-90 km/jam," kata Kasat lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Heri Omposunggu kepada wartawan, Senin (8/2/2016).
Kecepatan yang dilakukan Riki tentu melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, batas normal kecepatan lalu lintas maksimal hanya 60 km/jam.
"Peraturan kecepatan maksimal di jalanan dalam kota itu 60 km/jam. Ini kecepatan mobilnya tinggi, kencang," tambah Heri.
Berdasarkan info yang dihimpun, empat korban Fortuner maut di antaranya:
1. Zulkahfi Rahman;
2. Nurani;
3. Tatang Satriana; dan
4. Evi Rianti.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fid)