Share

Dua Pengedar Sabu di Mamuju Utara Ditangkap Polisi

Joni Banne , Sindo TV · Senin 08 Februari 2016 04:01 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 08 340 1306910 dua-pengedar-sabu-di-mamuju-utara-ditangkap-polisi-p9pmG9LzpF.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

MAMUJU UTARA - Satnarkoba Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat, berhasil mengamankan 14 paket sabu dari dua orang tersangka yang di duga sebagai pengedar sabu di wilayah tersbeut.

Kedua pelaku, yaitu Resa (30), warga Desa Malei, ditangkap di wilayah Kecamatan Bambalamotu berikut barang bukti 13 paket sabu, sedangkan Ruslan (27) tahun ditangkap di wilayah Bambaloka dengan barang bukti satu paket sabu dan alat isap sabu.

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan paket sabu senilai Rp1,2 juta tersebut dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Belasan paket sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paket kecil tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mamuju Utara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kedua pelaku sudah menjadi target operasi Satnarkoba  Polres Mamuju Utara selama ini,” ujar dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini