Share

7 Kasus Pembunuhan Wartawan Tak Terungkap hingga Kini

Feri Agus Setyawan , Okezone · Selasa 09 Februari 2016 10:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 09 337 1307639 7-kasus-pembunuhan-wartawan-tak-terungkap-hingga-kini-B7SCXWUaf1.jpg Foto: Okezone
A A A

JAKARTA – Kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa menjadi risiko kerja seorang wartawan. Hal itu tentu tak dibenarkan di negara demokrasi seperti di Indonesia, terlebih lagi sudah adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, rupanya hal tersebut tak membuat kekerasan hilang begitu saja dari kerja-kerja jurnalistik.

Setidaknya dalam laporan tahunan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2015 ada tujuh kasus pembunuhan terhadap wartawan yang belum diusut tuntas polisi.

Kasus pembunuhan itu dialami oleh Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, wartawan Bernas, Yogyakarta, yang tewas dianiaya pada 16 Agustus 1996; Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi, Kalimantan Barat, tewas 25 Juli 1997; Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press, tewas di Timor-Timur pada 25 September 1999.

Kemudian Ersa Siregar, jurnalis RCTI, tewas di Aceh pada 29 Desember 2003; Herliyanto, jurnalis tabloid Delta Pos, tewas pada 29 April 2006; Adriansyah Matra’is Wibisono, jurnalis TV lokal Merauke, tewas pada 29 Juli 2010; dan Alfred Mirulewan, jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, tewas pada 18 Desember 2010.

Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya sampai hari ini terus memantau perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa wartawan karena diduga terkait pemberitaan tersebut. Menurut dia, kasus-kasus tersebut sudah dipastikan tak ada masa kedaluwarsanya sampai terungkap dan ditemukan pelakunya, terutama kasus tewasnya Udin.

“Tentunya untuk kasus pembunuhan yang terkait dengan pemberitaan, Dewan Pers selalu memantau dan mendata itu. Kita selalu memonitor dan menanyakan perkembangan terakhir. Saat kita tanya ke Polri kasus itu dianggap tidak ada kedaluwarsanya,” kata Imam saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.

Menurut Imam, penyelesaian kasus itu sendiri menjadi pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian. Terlebih lagi kasus-kasus pembunuhan tersebut terhitung sudah cukup lama berlalu, terutama kasus tewasnya Udin karena dianiaya yang sudah berumur hampir 20 tahun. Pasalnya jika kasus-kasus pembunuhan itu tak terungkap akan mempengaruhi kebebasan pers Indonesia di mata dunia.

“Kasus ini tetap ada dan menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi polisi. Ini tetap berlanjut karena belum ada tersangkanya dan kedaluwarsanya. Namun, memang belum ada perkembangan terbaru,” ujarnya.

Sementara Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Aseo Komarudin mengatakan, kasus-kasus tersebut menjadi catatan minus tentang kebebasan pers di Indonesia. Bahkan, menurut dia, polisi seperti enggan meneruskan pengusutan kasus tersebut dengan melihat lamanya proses penyelidikan yang dilakukan sampai hari ini.

“Misalnya untuk kasus Udin, selalu saja polisi mengelak padahal banyak bukti-bukti yang dapat ditelusuri dari data yang sudah diberikan AJI dan yang lainnya tapi tak direspons. Ini yang dinamakan praktik impunitas,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, terkait pengusutan pembunuhan terhadap tujuh wartawan itu, yang dinilainya jalan ditempat. Menurut dia, pihaknya selalu mendesak Kapolri hingga Presiden untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.

“Pelaku harus diusut dan dihukum, agar kekerasan terhadap wartawan tak terulang. Pembiaran terhadap pelaku kejahatan hingga pembunuhan ini berpotensi menyebabkan kasus berulang dan kebebasan pers di Indonesia dalam ancaman serius,” tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini