JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Komisi V DPR RI, Fauzih Amro, Selasa (9/2/2016).
Politikus dari Partai Hanura itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) TA 2016.
"Dipanggil untuk memberikan kesaksian kasus pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan," ungkap Plh Kepala Bito Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (9/2/2016).
Seperti diketahui, kasus itu terbongkar dari hasil tangkap tangan oleh satgas KPK terhadap sejumlah pihak dibeberapa tempat beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan empat tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dari pihak swasta Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin sebagai penerima suap.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya