Share

KPK Periksa Politikus Hanura Terkait Kasus Damayanti

Fadhly Fauzy , Okezone · Selasa 09 Februari 2016 10:49 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 09 337 1307642 kpk-periksa-politikus-hanura-terkait-kasus-damayanti-SQLbVAr2VE.jpg Damayanti Wisnu Putranti (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Komisi V DPR RI, Fauzih Amro, Selasa (9/2/2016).

Politikus dari Partai Hanura itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) TA 2016.

"Dipanggil untuk memberikan kesaksian kasus pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan," ungkap Plh Kepala Bito Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (9/2/2016).

Seperti diketahui, kasus itu terbongkar dari hasil tangkap tangan oleh satgas KPK terhadap sejumlah pihak dibeberapa tempat beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan empat tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dari pihak swasta Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin sebagai penerima suap.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) yang diduga untuk melancarkan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap SGD 404.000 dari barang bukti yang berhasil diamankan SGD99.000.

Atas perbuatannya menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini