JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding yang memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Sebelumnya Fuad Amin hanya divonis delapan tahun penjara.
"Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
Yuyuk mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Sehingga, upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) masih dibahas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pimpinan KPK.
"Untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan JPU dengan pimpinan," tukasnya.
Fuad Amin sebelumnya divonis delapan tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015 lalu. Putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fds)