Share

Satu Tersangka Kasus Transplantasi Ginjal Berprofesi Dokter

Dara Purnama , Okezone · Selasa 09 Februari 2016 20:21 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 09 337 1308216 satu-tersangka-kasus-transplantasi-ginjal-berprofesi-dokter-3qaEL4YQGL.jpg Foto: Illustrasi Okezone
A A A

JAKARTA - Kanit Human Trafficking Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan salah satu dari tiga tersangka jual beli ginjal yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat berprofesi sebagai dokter. Dia adalah Kwok 'Herry' Susanto.

Kata dia, Herry mengenal salah seorang dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Komunikasinya (antara dokter RSCM dengan tersangka) itu tentang ada yang dioperasi, tapi kebetulan yang dioperasi itu tidak terkait ini (kasus jual beli ginjal), tapi untuk diingatkan untuk dilakukan proses treatment atau perawatan," kata Arie di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/2/2016).

Ia pun tidak menjelaskan secara detil apakah komunikasi yang dibangun dengan dokter Herry ini terkait dengan proses treatment, atau perawatan kepada dokter Herry secara pribadi atau pasien lainya. Ketika ditanyakan mengapa perawatan malah dilakukan terhadap tersangka (dokter Herry), Arie hanya menjawab secara normatif.

"Karena memang dokter Herry dikenal dengan salah satu dokter di rumah sakit Cipto," katanya singkat.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka selain Herry yakni Tana Priatna alias Amang dan Dedi Supriandi bin Oman Rahman. Ketiga ditahan di sel tahanan Bareskrim. Bahkan menurut Arie kasus jual beli ginjal yang memiliki korban 15 orang ini bisa mencapai 30 orang.

"Data kita dan dari pengakuan tersangka itu masih 15 orang (korban). Tapi kami dapatkan dari tim di lapangan itu hampir mencapai 30 orang. Kita akan terus cari informasi-informasi ini, apakah semuanya (korban) terkait dengan tiga tersangka atau bukan," pungkasnya.

Ketiga tersangka ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 62 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini