Share

Bos Perusahaan Distributor UPS Ditetapkan Jadi Tersangka

Dara Purnama , Okezone · Selasa 09 Februari 2016 18:23 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 09 338 1308113 bos-perusahaan-distributor-ups-ditetapkan-jadi-tersangka-YHQC9rRnlU.jpg UPS (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka baru, dalam kasus korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013- 2014.

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Erwanto mengatakan satu orang tersangka baru itulah adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.

Diketahui, PT Offistarindo Adhiprima merupakan distributor UPS di Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.

"Sudah ada (tersangka baru), Harry Lo (HL) Dirut PT Officer Star Indo Adhi prima," kata Erwanto saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).

Adapun penetapan Harry Lo sebagai tersangka tertanggal 5 Februari 2016. Perannya sama dengan empat tersangka sebelumnya yakni Alex Usman, Zainal Soleman, Muhammad Firmasyah, dan Fahmi Zulfikar.

"Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, bersama sama dengan AU (Ales Usma), ZS (Zainal Soleman), F(Fahmi Zulfikar) dan F (Muhammad Firmasyah) melakukan korupsi dalam pengadaan UPS di Dikmen Jakbar dan Dikmen Jakpus," tambahnya.

Adapun total kerugian negara dalam kasus pengadaan UPS di Dikmen Jakbar kurang lebih Rp81 miliar. Sedangkan di Dikmen Jakpus kurang lebih Rp78 miliar.

"Jadi total semuanya Rp160 miliar atau Rp160.078.612.455," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni dari pihak eksekutif yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Dari pihak DPRD DKI Jakarta dua tersangka lainnya yakni Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Hanura. Keduanya terlibat kasus UPS ketika menjabar di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

"Dari empat tersangka itu, baru Alex yang berkas perkaranya masuk ke persidangan," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini