JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemberkasan perkara prostitusi di kalangan artis yang menjerat F, O, dan AS sebagai tersangka. Bahkan berkas ketiga tersangka tersebut telah masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kanit Human Trafficking Subdit III AKBP Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya telah mengekspose kasus yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan model Puty Revita ini bersama Kejagung.
"Usai ekspose, Kejagung minta langsung P21 (pelimpahan berkas dan tersangka) kasusnya," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/2/2016)
Sehingga kasus ini bakal memasuki babak baru, ketiga pelaku yang memiliki peran yang berbeda-beda ini bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Bareskrim pun tidak mempersalahkan sanggahan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, jikalau dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyatakan tersangka AS adalah bos mucikari dari tersangka F dan O yang ditangkap bersama Nikita Mirzani dan Puty Revita di Kempinski Hotel Indonesia. AS inilah memiliki hubungan langsung terhadap artis, sementara F dan O hanya mencari konsumen saja.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)