Share

Jadi Calo PNS, Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka

Iman Lase , Sindo TV · Selasa 09 Februari 2016 18:36 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 09 340 1308126 jadi-calo-pns-anggota-dprd-sumut-ditetapkan-tersangka-9K3tdjO4tj.jpg Penipuan (Foto: Ilustrasi)
A A A

GUNUNGSITOLI – Anggota DPRD Sumatera Utara FW (42) dari Partai Gerindra dan istrinya MT (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Satuan Reskrim Polres Nias.

“Anggota DPRD Sumatera Utara FW yang juga anggota Komisi D dan istrinya MT diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan dapat meloloskan seseorang pada penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dengan membayarkan sejumlah uang, dan jumlah uang yang telah diraup oleh FW dan MT sebesar Rp4.827.000.000,” kata Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua melalui Pjs Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli.

Daeli mengatakan, penetapan FW dan MT sebagai tersangka berdasarkan laporan Elikana Hia Als Ama Wewin Hia (52) atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp1.500.000.000 yaitu bernomor: LP / 225 / VI / 2015 / NS, tanggal 24 /6/ 2015 .

Selain Elikana Hia, ada beberapa orang yang turut menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan FW dan MT, antara lain Adrianus Zega (54) sebesar Rp1.780.000.000; Hiburan Halawa sebesar Rp747.000.000; Sowa`a Laoli (33) sebesar Rp800.000.000. Bila ditotal jumlah uang yang telah diraup FW dan MT sebesar Rp4.827.000.000.

“Dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Nias telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan telah dilakukan gelar perkara, di Ditreskrimum Polda Sumut serta di Birowassidik Bareskrim Mabes Polri. Sehingga dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa serta alat bukti dan petunjuk lainnya maka FW dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Daeli.

Menurut Daeli, FW dan MT merasa tak terima dengan penetapanya sebagai tersangka dan menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 25 Januari 2016, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan.

“Sehingga dengan putusan penolakan tersebut maka penyidik secara sah dapat melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut,“ katanya.

Atas perbuatannya, FW dan MT akan dijerat Pasal 378 subsidair Pasal 372 juncto Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun Penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini