Share

Ini Beban Pajak Motor Harley yang Bikin Mabua Mundur

Pius Mali, Okezone · Rabu 10 Februari 2016 21:45 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 10 15 1309114 ini-beban-pajak-yang-bikin-harley-davidson-mundur-dari-indonesia-iOJ00aKxlY.jpg Beban pajak yang mencapai 300 persen menjadi alasan Mabua Harley Davidson mundur dari pasar automotif Indonesia (Pius/Okezone)

JAKARTA - PT Mabua Harley Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia undur diri sebagai agen pemegang merek (APM) sepeda motor Harley Davidson di Indonesia.

Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat dalam konfrensi pers, Rabu (10/2/2016), mengungkapkan, hal ini merupakan keputusan berat yang harus diambil Mabua. Penyebabnya antara lain pajak yang tinggi serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus menurun.

"Pajak kita adalah yang tertinggi sekarang di dunia. Singapura cuma 17 persen, Amerika 7,5 persen, Korea juga cuma 7,5 persen. Di Indonesia 300 persen dari harga dasarnya," ujarnya.

Djonnie menambahkan pajak yang melambung tinggi tersebut bisa dilihat secara jelas. Hal itu berdampak pada anjloknya penjualan Harley karena harga produk melambung.

"Yang membuat berat kebijakan pemerintah. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga memberatkan. Dengan dolar yang seperti ini, harga (Harley davidson) naik, lama-lama orang mundur," lanjut dia.

Berikut tarif bea masuk serta pajak terkait dengan importasi dan penjualan motor besar yang dikeluhkan oleh Mabua Harley Davidson:

1. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang Kenaikan Tarif PPh 22, impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

2. PP No 22 Tahun 2014 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah, dari 75 persen menjadi 125 persen.

3. PMK No 90/PMK. 03/2015 tentang Penetapan Tarif PPh 22 barang mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, dari 0 persen menjadi 5 persen.

4. PMK No 132/PMK.010/2015 tentang Kenaikan Tarif Bea masuk dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Jika ditotal, keseluruhan pajak untuk importasi Harley mencapai hampir 300 persen. Itu pun belum termasuk bea balik nama (BBN).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini