JAKARTA - Pemerintah pada tahun lalu menerapkan kebijakan tax amnesty (penghapusan sanksi pajak). Kebijakan ini diharapkan akan dapat meningkatkan penerimaan negara pada sektor pajak non-migas.
Namun, kebijakan ini ternyata tidak berdampak pada tercapainya target pajak sepanjang tahun 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun. Meskipun berhasil mencatatkan sejarah dengan total raihan pajak di atas Rp1000 triliun, jumlah ini hanya mencapai 81,97 persen dari total target pajak atau mencapai 1.060,85 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, kebijakan tax amnesty ini penting untuk diterapkan oleh pemerintah untuk mencapai target pajak pada 2015. Namun, ternyata ada alasan khusus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan tax amnesty.
"Kita bikin tax amnesty ini bukan hanya untuk mencapai target penerimaan pajak. Tapi juga untuk kepastian investasi. Kalau kami melakukan interview, pokoknya itu adalah mereka ingin melakukan investasi dengan tenang," ujar Bambang dalam talkshow di I News TV, Rabu, (10/2/2016).
"Masalahnya selama ini, mereka ingin berinvestasi tetapi selama ini uang investasi tersebut tidak pernah tercatat selama ini," tambah dia.
Menurut Bambang, dengan adanya tax amnesty, secara tidak langsung akan memberikan keuntungan bagi para investor. Sebab, investor dapat terdaftar di Ditjen Pajak ketika memutuskan untuk membayar pajak pada saat dilakukannya tax amnesty.
"Sehingga selama ini kalau lapor investasi, kantor pajak akan tanya. Kok anda sudah punya uang ini tapi anda tidak pernah lapor. Kalau sudah amnesty maka dianggap sudah dilaporkan sehingga mereka dapat investasi dengan tenang," tukasnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)