Share

Gatot: OC Kaligis Otak Suap Hakim PTUN Medan

Feri Agus Setyawan , Okezone · Rabu 10 Februari 2016 21:56 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 10 337 1309117 gatot-oc-kaligis-otak-suap-hakim-ptun-medan-5MFwCldyd5.jpg Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho (Dok: Okezone)
A A A

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho tak sepenuhnya sepakat dengan langkah pengacara senior OC Kaligis yang merupakan kuasa hukum pribadinya dalam melakukan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut.

Menurut Gatot, sejak awal dirinya sudah mencium aroma politis dalam pengusutan dugaan korupsi Dana Bansos yang dilakukan pihak kejaksaan. Pasalnya, ada dugaan bahwa kasus tersebut merupakan 'mainan' dari wakilnya yang kini menjadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

"Saya sejak awal tak menghendaki langkah itu, saya berulang-ulang kali meminta ke Pak OCK (tak melakukan gugatan ke PTUN). Saya menyadari ini lebih nuansa politis. Makannya saya meyakini lebih pada pendekatan islah," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Gatot lebih yakin dengan jalur islah lantaran, Tengku Erry pihak yang tak harmonis dengan dirinya itu merupakan Ketua DPW Nasdem Sumut. Sementara, ketika itu, OC Kaligis masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Sehingga dia dan istrinya, Evy Susanti lebih memilih jalur pendekatan kepartaian.

"Kenapa islah itu jadi solusi. Pertama ini nuansa politis, lalu kita tak punya biaya melakukan proses hukum yang panjang. Istri saya mengingatkannya Pak OCK, pertemuan islah itu hasil proses panjang," ujarnya.

Akhirnya, proses islah pun terjadi di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta pada 19 Mei 2015. Pada pertemuan itu hadir Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh; OC Kaligis; Tengku Erry serta Gatot. Menurut Gatot, pasca-islah pun dirinya kembali meminta agar OC Kaligis mengurungkan niat mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Namun, OC Kaligis ternyata sudah memasukan gugatan pada 5 Mei 2015. "Akhirnya Pak OCK melakukan gugatan, itu di luar kontrol kami. Setelah pertemuan islah, saya meminta Pak OCK menarik gugatan itu. Sejak awal saya tak setuju ada gugatan itu," tegas Gatot.

Hal senada juga disampaikan Evy. Menurut dia, dirinya juga sependapat dengan Gatot yang tak ingin OC Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Tetapi, pengacara gaek itu tetap saja jalan memasukan gugatan seraya Gatot-Evy mau tak mengikuti kehendaknya tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Seiring berjalannya persidangan gugatan di PTUN Medan itu, rupanya Tim Satgas KPK mengendus adanya praktik rasuah di dalamnya. Benar saja, pada 9 Juli 2015, KPK mencomot Hakim dan Panitera PTUN Medan serta eks anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kabar operasi lembaga antirasuah itu, langsung diketahui OC Kaligis. Lantas dia terbang ke Bali. Evy mengaku mengetahui adanya OTT saat masih menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi. Sesampainya di Jakarta, istri muda Gatot itu langsung pergi ke Bali menemui OC Kaligis.

"Tanggal 9 saya dikasih tahu hari Jumat malam terjadinya OTT. Menunggu kabar OCK dan ketemu di Bali. Saat itu saya bilang kenapa akhirnya begini, siapa yang suruh Gary ke Bali, OCK bilang, saya enggak nyuruh ke Medan Evy. Akhirnya OC Kaligis bilang nanti akan diselesaikan oleh Tim Hukum Pak OCK," kata Evy yang juga diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang.

Menyambut pernyataan Evy, Gatot mengungkapkan bahwa dirinya juga terbang ke Bali untuk bertemu OC Kaligis setelah ada peristiwa OTT di PTUN Medan. Menurut dia, ketika ke Bali, dirinya dan istrinya langsung diberikan jaminan oleh OC Kaligis tak akan kena jeratan hukum KPK.

"Saat di sana, seperti yang disampaikan oleh istri saya kepada OC Kaligis itu. Kemudian, Pak OC Kaligis mengatakan nanti ada penasihat hukum senior dari kantor hukumnya ( Afrian Bondjol-red) yang akan mendampingi kami," tukasnya.

Ternyata, penyidikan KPK tak berhenti sampai pada para tersangka yang terjaring OTT, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Panitera PTUN, Syamsir Yusfan serta Gary. Selang beberapa minggu, KPK menetapkan OC Kaligis, Gatot dan Evy menjadi tersangka kasus tersebut.

Uang suap yang diberikan Gatot dan Evy melalui OC Kaligis-Gary kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan itu jumlahnya mencapai USD27 ribu dan SGD5 ribu. Fulus itu diperuntukan untuk mempengaruhi putusan tentang gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan korupsi kasus Bansos.

Langkah gugatan ke PTUN Medan yang diarahkan oleh OC Kaligis merupakan salah satu upaya untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi Dana Bansos Sumut yang belakangan juga diselidiki Kejaksaaan Agung (Kejagung). Masing pihak yang terlibat dalam kasus ini pun sudah divonis.

OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, Syamsir divonis tiga tahun, Tripeni, divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara, serta Dermawan dan Amir masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Sementara Gary serta Gatot dan Evy masih menjalani sidang.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini