Share

Sejumlah Kecelakaan Maut Hiasi Media Massa

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Rabu 10 Februari 2016 07:13 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 10 338 1308395 sejumlah-kecelakaan-maut-hiasi-media-massa-SaaGKlaXnG.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Safety riding masih menjadi angan di tengah tingginya angka kecelakaan yang terjadi saat ini. Bahkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mencatat dalam satu jam, sekira tiga orang harus tewas sia-sia di seluruh penjuru jalanan negeri ini.

Berikut sejumlah rangkuman peristiwa kecelakaan maut yang dirangkum Okezone, dari waktu ke waktu:

- Xenia Maut Afriyani Tewaskan Sembilan Pejalan Kaki

Masih ingat dengan Afriyani Susanti? Sebelum menunggangi Daihatsu Xenia B 2479 XI ini, wanita bertubuh tambun itu diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja, serta minuman keras jenis Whiskey. Afriyani pun lepas kendali dan menabrak para pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012.

Sembilan orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut tersebut. Ia dibui selama 15 tahun kurungan setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Kecelakaan Maut Anak Sang Menteri

Publik mendadak heboh setelah Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Perekonomian saat itu, Hatta Rajasa, terlibat dalam kecelakaan maut usai mengantarkan kekasihnya di Tol Jagorawi KM 3,350 pada 1 Januari 2013.

Alhasil, dua orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan antara BMW maut bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan oleh anak sang menteri menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akhirnya, hakim memvonis Rasyid dengan pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

- AQJ, Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan di Tol Jagorawi

Abdul Qodir Jaelani (AQJ), anak pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani, juga terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Mobil Lancer bernomor polisi B 80 SAL yang dikendarai Dul—sapaan akrabnya—menabrak Daihatsu bernomor B 1349 TEN pada Senin 8 September 2013.

Tujuh orang harus meregang nyawa dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka akibat mobil Lancer yang ditunggangi Dul, menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan. Kemudian, mobil tersebut menghantam Daihatsu B 1349 TEN yang datang dari arah utara ke selatan. Mobil yang terlibat tabrakan tersebut adalah Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul, Grandmax B 1349 TFN, dan Avanza B 1882 UZJ.

Putra ketiga pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim mengembalikan Dul kepada orangtuanya setelah jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

- Christopher “Outlander Maut”

Malam itu, pada Selasa 20 Januari 2015, Christopher Daniel Sjarief menumpang mobil Mitsubishi Outlander milik rekannya, Muhammad Ali. Mobil yang awalnya dikemudikan sopir Ali, Sandy, melaju dengan kecepatan normal. Namun, petaka datang usai Ali memutuskan turun di tengah jalan meninggalkan Sandy lantaran terlibat adu mulut dengan Christopher.

Karena galau, Christoper lantas mencekik dan mengambil alih kemudi dari Sandy. Kemudian, sang sopir memutuskan turun hingga pria yang diduga keponakan dari raja minyak itu ugal-ugalan membawa mobil tersebut sendirian.

Empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Setelah Christopher hilang kendali dan menabrak enam sepeda motor serta dua mobil yang berada di arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Christopher. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Christopher tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain. Tindakannya yang mengemudikan mobil saat berada dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan yang memberatkan.

- Usai ke Kalijodo, Pengendara Fortuner Maut Tewaskan Empat Orang

Riki Agung Prasetio (24), pengemudi maut mobil Fortuner yang menabrak dua sepeda motor di daerah Daan Mogot KM 15, Jakarta Barat pada Senin 8 Februari 2016, hingga mengakibatkan empat orang tewas di lokasi.

Mahasiswa Binus ini mengaku sebelum peristiwa nahas tersebut, dirinya sempat menyambangi tempat prostitusi Kalijodo dan menenggak minuman keras (miras) di sana. Saat ini Riki mendekam di tahanan Satwil Kanit Lantas Polres Jakarta Barat. Riki dijerat Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini