TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba dari berbagai jenis. Narkoba itu terdiri dari ganja seberat 8,2 kuintal, ekstasi 80 butir, dan 14,8 kilogram sabu.
Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan barang bukti dari kejaksaan negeri setempat," katanya, Rabu (10/2/2016).
Dalam pemusnahan ini ada empat kasus narkoba yang berhasil diungkap. Kemudian, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Salah satunya, kasus penggagalan penyelundupan ganja seberat 8,2 kuintal.
"Untuk kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka AP (59) di pinggir jalan depan Kantor Unit UPPKB, Mesuji Oki, Sumatera Selatan," tutur Kombes Pol Slamet Pribadi.
Ganja yang berasal dari Aceh itu rencananya diselundupkan ke Jakarta untuk dijual kembali.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(erh)