Share

Syarat Warga DKI Agar Tidak Bayar PBB

Reni Lestari , Okezone · Rabu 10 Februari 2016 13:34 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 10 338 1308661 syarat-warga-dki-agar-tidak-bayar-pbb-Hqqsb1jMrR.jpg Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama
A A A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pemilik lahan di bawah harga Rp1 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembebasan biaya PBB ini hanya berlaku untuk lahan di perkampungan, bukan perumahan mewah.

"Kita sudah bebaskan, kalau harta kamu dibawah Rp1 miliar, kamu enggak usah bayar PBB," kata Ahok di RPTRA Puspita, Pesangrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Untuk lebih memudahkan pemberlakuan aturan itu, mulai tahun depan, patokannya diubah menjadi ukuran luas lahan. Pemilik lahan di bawah 100 meter persegi tak perlu membayar pajak.

"Tapi kita lihat masih banyak orang susah. Mungkin tahun depan kita rancang, orang jalankan yang 100 meter persegi, asal bukan cluster, perumahan, bukan apartemen, di bawah 100 meter persegi bisa bebas pajak," jelas dia.

Selain itu, pembebasan biaya pajak ini juga memberikan fasilitas penggambaran denah lahan secara cuma-cuma. "Patokannya ukuran. Kan dari IMB-nya, IMB di bawah 100 meter gratis, digambarin," tukas Ahok.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini