Share

Tiga Fungsi Tapera yang Wajib Diketahui

Fhirlian Rizqi Utama , Okezone · Rabu 10 Februari 2016 21:42 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 10 470 1309061 tiga-fungsi-tapera-yang-wajib-diketahui-32YqAqpujL.jpg Ilustrasi: Shutterstock
A A A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki tiga fungsi utama.

Fungsi tersebut di antaranya sebagai sumber pembiayaan perumahan, jaminan hari tua, dan distribusi subsidi.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PUPR, dari ketiga fungsi tersebut terdapat dua fungsi yang menonjol, yaitu sumber pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua.

"Artinya dana yang terkumpul di Tapera dan tidak digunakan oleh pekerja karena telah memiliki rumah. Akan disimpan sebagai investasi dan nanti dapat diambil ketika sudah pensiun, plus dengan hasil pemupukan atau investasinya," jelas Maurin.

Maurin menambahkan, konsep dari Tapera merupakan pengumpulan dana secara gotong royong yang bersifat wajib, baik bagi pekerja formal maupun non-formal.

Menurut Maurin, terkait dengan penolakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), haruslah bisa disikapi dengan bijak.

"Permasalahan perumahan apabila tidak segera diatasi akan semakin sulit dan harga tanah pun semakin mahal. Dengan adanya Tapera ini merupakan terobosan untuk menghadapi hal permasalahan tersebut," papar Maurin.

Seperti diketahui, iuran Tapera yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 2,5 persen yang diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI dan ditargetkan pembahasan RUU Tapera selesai pada Maret 2016 nanti.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini