Share

Ada 1 Warga DBD, RT/RW Wajib Lakukan Ini!

Dewi Kania, Jurnalis · Rabu 10 Februari 2016 15:30 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi fogging (Foto: Okezone)

BILA di sebuah lingkungan tempat tinggal masyarakat sudah ada pasien terjangkit demam berdarah dengue (DBD), RT/RW setempat harus segera meminta izin kepada dinas kesehatan lokal untuk melakukan fogging. Tak lupa, sistem abatisasi juga perlu sering dilakukan.

Hal ini merupakan imbauan Menteri Kesehatan RI Prof Nila F Moeloek, untuk pencegahan perkembangbiakkan jentik nyamuk yang mengakibatkan timbulnya habitat nyamuk baru.

"Fogging tidak dilakukan sebagai rutinitas, ini hanya dilakukan pada waktu ada satu pasien terjangkit DBD. Karena fogging pakai insektisida dan bisa menyebabkan resisten," terangnya saat ditemui usai melantik pejabat eselon 1 di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Lebih lanjut, menurut dia, pencegahan pertama DBD bukan hanya fogging. Tapi bagaimana masyarakat menjaga kebersihan, terutama untuk menghilangkan jentik nyamuk sebelum jadi larva dengan abatisasi, yaitu menyebar abate pada genangan air.

"Kalau dari sistem Kementerian Kesehatan sudah baik dan fokus. Kita beri tahu kepada kepala dinas agar sistem abatisasi ini dipakai," tambahnya.

Sistem abatisasi, tambah Menkes Nila, sebaiknya sudah dilakukan sejak pergantian musim kemarau ke musim hujan, tepat di bulan Oktober. Ia pun telah mengimbau seluruh kepala dinas dan rumah sakit di Indonesia agar melakukan abatisasi.

"Tanggal 5 Oktober lalu, kami dari pusat sudah ingatkan. Nanti kita lakukan teleconference untuk mengecek semua dinas kesehatan, apakah mereka sudah melakukan sistem ini. Terutama di daerah yang sudah berstatus kejadian luar biasa (KLB)," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hel)