Share

KUR Disalurkan, Menko Darmin: Peringkat Kemudahan Usaha RI Akan Naik

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 15:31 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 20 1309667 kur-disalurkan-menko-darmin-peringkat-kemudahan-usaha-ri-akan-naik-F4FZkGdkVm.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A


JAKARTA - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tepat sasaran diharapkan dapat menaikkan ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia. Pasalnya, KUR tidak bisa dilihat berdiri sendiri, tetapi terkait dengan hal yang lain, seperti KUR dengan kemudahan berusaha.

"Penyederhanaan berbagai hal perlu dilakukan agar KUR dapat berkembang dan tepat sasaran, yang pada akhirnya akan menaikkan ranking Indonesia dalam EODB," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Tercatat, kemudahan berusaha di Indonesia meningkat 11 peringkat dari sebelumnya peringkat 120 menjadi peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei oleh World Bank Group.

Dalam penyaluran KUR tahun ini, ada beberapa hal yang ditetapkan pemerintah usai rapat koordinasi (rakor). Pertama, jumlah penyaluran KUR sebesar Rp103,246 triliun dengan 19 bank penyalur.

Hal kedua yang ditetapkan dalam rakor tentang KUR adalah penambahan tujuh perusahaan penjamin KUR yang telah memenuhi persyaratan penilaian kesehatan oleh OJK dan penilaian Kementerian Keuangan, yaitu Perum Jamkrindo, PT Askrindo, PT Jamkrinda Riau, PT Jamkrinda Sumatera Selatan, PT Jamkrinda Bangka Belitung, PT Jamkrinda Jawa Tengah dan PT Jamkrindo Syariah.

Hal ketiga yang ditetapkan adalah revisi peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Nomor 13 Tahun 2016 antara lain penyaluran KUR juga akan dilakukan kepada debitur kredit Sistem Resi Gudang secara bersamaan. Usulan ini merupakan hasil rapat tanggal 20 Januari 2016 di Bank Indonesia (BI).

Revisi yang lain menyangkut agunan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat luas terhadap KUR, secara tegas ditetapkan bahwa agunan tambahan pada KUR Mikro dan KUR penempatan TKI tidak diwajibkan dan tanpa perikatan serta agunan tambahan pada KUR ritel sesuai penilaian penyalur KUR.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini