JAKARTA – Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana atau madya dan/atau resiko kecil, sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar. Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.
“Perubahan Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Selain itu, Darmin menuturkan terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK yang diperluas nilai pekerjaanya. Semula nilai pekerjaan UMKM sebesar Rp1 miliar yang diubah hingga Rp50 miliar.
“Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain,” jelas Darmin.
Menurutnya, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis atau jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.
“Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.(rai)
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rhs)