Share

Antisipasi MEA, Paket Kebijakan X Diklaim Lindungi UMKM

Hendra Kusuma , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 21:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 20 1310025 antisipasi-mea-paket-kebijakan-x-diklaim-lindungi-umkm-Mw8NXWBZhc.jpg Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan X yang mencakup perubahan dalam daftar negatif investasi (DNI) serta beberapa aturan dalam usaha mikro kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan.

“Ini mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA,” kata dia di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sekadar informasi, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai DNI.

Adapun ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana atau madya dan/atau resiko kecil, sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar. Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.

Selain itu, Darmin menuturkan terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK yang diperluas nilai pekerjaanya. Semula nilai pekerjaan UMKM sebesar Rp1 miliar yang diubah hingga Rp50 miliar.

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Darmin juga menuturkan, sebanyak 35 bidang usaha yang telah dikeluarkan dari DNI. Pasalnya, sektor-sektor ini sudah terbuka penuh untuk asing.

Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, biliar, bowling, dan lapangan golf. Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu.(rai)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini