Share

Kemenhub Turunkan Tarif Dasar Pesawat Kelas Ekonomi

Feby Novalius , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 15:52 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 320 1309685 kemenhub-turunkan-tarif-dasar-pesawat-kelas-ekonomi-FBBlD6lnJc.jpg Ilustrasi penerbangan. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menata tarif atas dan batas bawah penumpang pelayanan penerbangan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri dengan besaran 5 persen tarif batas atas dan bawah.

Penataan tarif terhadap harga jasa suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi ini, dilakukan karena adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Kemenhub menata kembali tarif batas atas dan bawah. Penataan harga tarif jasa rute tertentu ini dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar. Akibatnya, Kemenhub menurunkan tarif sebesar 5 persen tarif batas atas dan bawah," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata, di Press Room Kemenhub, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Berdasarkan PM.14 Tahun 2016, tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen yaitu tarif jadwal, pajak, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.

Selain itu, Barata menjelaskan perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara yang terdiri dari, pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerpakan tarif 100 persen dari tarif maksimum.

"Medium service yang memberikan pelayanan dengan standar menengah dapat menetapkan tarif setingi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan no frills yaitu memberikan pelayanan dengan standar minimum dapat menerpakan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum. Sedangkan untuk penerapan tarif batas bawah penumpang serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai kelompok pelayanan,"jelasnya.

"Contoh misalnya Jakarta-Malang tarif batas atas Rp1,8 juta. Nah tarif batas bawahnya 30 persen dari Rp1,8 juta, jadi sekira besaran tarif batas bawah Jakarta-Malang sebesar Rp1,2 juta," sambungnya.

Dirinya menegaskan, penetapan batas tarif bawah tetap menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar badan usaha angkutan udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini