Share

Soal Uji Publik, KPI Diduga Terpecah Dua Kubu

Gunawan Wibisono , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 15:49 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 337 1309683 perpecahan-terjadi-di-tubuh-kpi-WjQvkENa9z.jpg Foto ilustrasi KPI (Okezone)
A A A

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga tengah mengalami perpecahan, di mana KPI Jakarta menyatakan tidak setuju dengan uji publik dan proses perpanjangan izin penayangan stasiun televisi yang dilakukan KPI pusat.

"KPI di Jakarta sih enggak setuju, ada dua kubu sih sekarang. KPI Jakarta enggak setuju karena emang enggak ada UU-nya," ucap seorang staf KPI tidak mau disebutkan namanya, di Gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dia mengatakan, KPI pusat dipastikan akan segera memperpanjang izin siaran terhadap ke-10 stasiun TV swasta agar tidak terjadi pengangguran massal.

"Kan enggak mungkin enggak diperpanjang. Diperpanjang, tapi akan ada cacatan, enggak mungkin lah enggak diperpanjang nanti berapa orang jadi pengangguran," lanjutnya.

Meski masa siaran akan diperpanjang, KPI akan memberikan pernyataan klarifikasi dan perjanjian tertulis terhadap pihak yang bersangkutan.

"Nanti masing-masing 10 stasiun harus memberikan laporan klarifikasi," tambah dia.

Sementara itu, komisioner KPI Pusat, Azima Subagyo saat dikonfirmasi tak merespons telefon Okezone.

Sekadar informasi, beberapa stasiun televisi swasta akan habis masa izinnya pada tahun ini. Untuk dapat bersiaran lagi, pihak stasiun harus melakukan proses perpanjangan izin melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI mencatat ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya di tahun 2016. Stasiun TV itu antara lain RCTI, TPI, GlobalTV, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini