Share

Putusan Jero Wacik Terlalu Ringan, JPU KPK Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 19:51 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 337 1309957 putusan-jero-wacik-terlalu-ringan-jpu-kpk-ajukan-banding-FB2Gly03HL.jpg Mantan Menteri ESDM Jero Wacik di persidangan Tipikor Jakarta (Okezone)
A A A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap mantan Menteri ESDM Jero Wacik, yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang dilayangkan.

"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan, dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," ujar Dody di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Sementara itu, selanjutnya tim jaksa KPK pun akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum nantinya akan dilakuan banding.

"Pertimbangan lainnya kami akan mempelajari putusan selengkapnya, padahal ketiga dakwaan terbukti, hanya masalah berat ringannya hukuman, kami menilai itu untuk sementara," tukasnya.

Sebelumnya, diketahui Menteri ESDM era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhono tersebut divonis empat tahun penjara dan di denda Rp150 juta. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2016, lalu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini