Share

Mantan Kepala BP Migas Ditahan Bareskrim

Dara Purnama , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 23:41 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 337 1310049 mantan-kepala-bp-migas-ditahan-bareskrim-y78ie72bBY.jpg foto: ilustasi Okezone
A A A

JAKARTA -Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Raden ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kamis (11/2/2016).

Kuasa Hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi mengatakan setelah kliennya memenuhi panggilan penyidik, Raden Priyono ditahan di sel Bareskrim.

"Klien saya ditahan. Alasannya normatif, takut melarikan diri," kata Supriyadi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (11/2/2016) malam.

Selain Raden Priyono, tersangka lainnya yakni mantan Deputi Finasial BP Migas Djoko Harsono dikabarkan juga ditahan hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Bareskrim.

Djoko Harsono dipastikan datang hari ini sebab yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik melalui pintu depan Bareskrim. Sementara Raden Priyono menyusul dan dikabarkan datang melalui pintu belakang Barekrim.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus ini. Nilainya Rp35 triliun jika dikonversikan kepada nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(MSR)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini