Share

Komplotan Penggelap Mobil Rental di Tangerang Dibekuk

Denny Irawan (Koran Sindo) , Koran SI · Kamis 11 Februari 2016 15:33 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 338 1309668 komplotan-penggelap-mobil-rental-di-tangerang-dibekuk-Vz3Dl2GUfI.jpg Ilustrasi. Dok Okezone
A A A

TANGERANG - Para pengusaha mobil rental baik resmi maupun pribadi sebaiknya berhati-hati saat menyewakan mobilnya kepada pelanggan. Musababnya, saat ini tengah marak aksi penggelapan mobil rental.

Salah satunya komplotan penggelapan mobil rental berhasil dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Dua dari tiga anggota komplotan tersebut berhasil dibekuk, yakni berinisial A (38), dan EC (32). Sementara satu rekannya berinisial H (32), masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, modus komplotan ini adalah merental mobil dalam waktu yang cukup lama dengan membayar secara cash. Kemudian mobil tersebut digadaikan. Uang hasil penggadaian digunakan lagi untuk merental mobil dari rental yang lain.

“Mereka sekali merental bayar Rp4-Rp5 juta, untuk satu bulan. Alasannya untuk dipakai kerja. Namun mobil itu digadaikan dan uangnya diputar lagi untuk merental,” jelasnya, Kamis (11/2/2016).

Menurut Agus, mereka kerap mengincar rental mobil yang proses transaksinya mudah. Hanya perlu KTP tanpa ada jaminan apapun. “Bahkan mereka juga mengincar orang dekat, seperti teman atau tetangga. Karena proses persyaratan rentalnya mudah,” katanya.

Agus mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi sekira satu tahun di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka A dan H bertugas mencari mobil rental, sedangkan tersangka EC yang menggadaikannya. “Satu mobil yang digadai mencapai Rp25-Rp30 juta,” katanya.

Penangkapan para tersangaka berawal dari adanya tiga pemilik rental yang menjadi korban penggelapan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah ditelusuri anggota Polres akhirnya berhasil membekuk EC di Hotel Mandala, Jalan dr Sintanala, Kota Tangerang, Senin 25 Januari 2016. Kemudian berkembang ke rekannya si A di Pagedangan, Kabupaten Tangerang

“Dari penangkapan tersangka kita berhasil mengamankan 12 Mobil rental. Kita masih kembangkan untuk menangkap rekannya H yang masih DPO, serta mencari adanya korban lain,” jelas Agus.

Sementara Tersangka EC mengaku melakukan penggelapan mobil rental karena dia memiliki hutang. Sleainitu juga untuk kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya. “Awalnya saya incar rental tetangga sendiri, karena berhasil saya lakukan lagi. Saya kerja sama dengan A dan H. Selam satu tahun beraksi saya sudah gadaikan 30 mobil,” kata pria yang membuka usaha bengkel motor ini.

Kasat Reksim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Sutarmo mengimbau para pemilik rental mobil mengecek secara teliti calon pelanggan. Jangan hanya memeriksa KTP saja tapi juga tempat tinggal yang bersangkutan. “Meski pakai KTP, pelaku tinggalnya bisa pindah tempat. Karena itu teliti lebih dalam, jangan mudah percaya meski orang dekat,” pungkasnya.

Kini para tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Metro Tangerang. Mereka dijerat Pasal 378, 372 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini