JAKARTA - Polres Tanjung Priok menangkap kawanan tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para tersangka biasa melakukan aksinya di kawasan Terminal Tanjung Priok, Stasiun Tanjung Priok dan wilayah Kampung Muara Bahari.
"Pelaku berinisial PRPK alias P, AM dan AP. Dalam melakukan aksinya, para tersangka biasa berpura-pura meminta identitas para korban dan menuduh korban membawa narkoba," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol TP Simangunsong, Kamis (11/2/2016).
Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit dan badik ke arah perut korban. Kemudian langsung menggeledah tas para korbannya.
"Para pelaku kami tangkap di pintu Terminal Bus Tanjung Priok saat sedang nongkrong setelah melakukan aksinya pada Rabu, 27 Januari 2016 lalu," lanjutnya.
Pada penangkapan ini, petugas mengamankan dua unit ponsel dan uang Rp550.000. Para pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fzy)