TANGERANG - Erwan (32) warga Cipondoh, Kota Tangerang harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polres Metro Tangerang. Erwan tidak sendiri, dia bersama kawannya berinisial A, keduanya ditahan karena kasus penggelapan mobil rental di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan kalau keduanya sudah satu minggu menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah melakukan pengejaran selama satu minggu, dan tersangka Erwan berhasil kami tangkap di sebuah hotel di Kota Tangerang,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/2/2016).
Kata dia, setelah berhasil menangkap Erwan, petugas segera menangkap A di pinggir jalan Raya Tanah Tinggi, dan ada tiga orang lagi masih dalam pengejaran.
"Mereka merupakan sindikat penggelapan mobil rental dengan modus meminjam mobil dari perorangan," tuturnya.
Sementara itu, Erwan engaku dirinya sudah lebih dari satu tahun melakukan aksi penggelapan mobil rental. “Biasanya satu mobil saya gadaikan antara Rp20 juta sampai Rp30 juta. Dan untuk saat ini saya butuh buat modal kawin lagi,” kata Erwan.
Erwan juga menjelaskan sudah ada sekitar 30 mobil yang digadaikan olehnya.
“Uang hasil gadaian dibagi-bagi. Kalau saya selain untuk modal kawin juga untuk modal sewa mobil rental lagi buat digadaikan,” sambungnya. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)