Share

Oknum BKD Sigi Lakukan Pungli pada CPNS K-2

ant , Jurnalis · Kamis 11 Februari 2016 07:17 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 340 1309305 oknum-bkd-sigi-lakukan-pungli-pada-cpns-k-2-rFd1Lb8I9T.jpg foto: ilustrasi Okezone
A A A

PALU – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan adanya pihak ketiga atau rentenir dalam pengangkatan honorer kategori dua (K-2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada 2013-2015.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, mengatakan pihaknya telah merampungkan hasil investigasi yang dilakukan tim dengan pengamatan tertutup di berbagai instansi dan tenaga honorer, antara lain Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kantor Camat Dolo, Biromaru, dan Palolo.

Dari sekian temuan, yang dinilai paling parah adalah pada Februari 2015. Ada modus baru yang dilakukan oknum BKD, yakni menggadaikan SK 80 persen milik sebagian CPNS K-2 kepada dua orang dengan nilai berkisar Rp10-25 juta.

"Pihak ketiga atau rentenir ini berperan memfasilitasi pinjaman di bank dengan agunan SK 80 persen ini. Modusnya, setiap CPNS yang ingin mengambil SK, 80 persen terlebih dahulu melunasi utang kepada rentenir secara tunai atau mengagunkan SK 80 persen kepada bank dengan ketentuan setelah dana pinjaman cair, dana tersebut langsung dipotong si rentenir sesuai jumlah dana yang diambil oknum BKD," paparnya, Rabu 9 Februari 2016.

Sofyan menuturkan temuan lainnya, mulai dari awal menjadi peserta ujian hingga lulus. Honorer K-2 yang akan dimasukkan sebagai peserta ujian pada 2013 dipungut biaya Rp100 ribu per orang. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekira Rp612,9 juta.

Bupati Sigi langsung menginstruksikan kepada Kepala BKD agar mengembalikan uang tersebut.

"Namun, berdasarkan keterangan Kepala BKD pada 17 Juli 2014 saat rapat koordinasi bersama Ombudsman dan pihak terkait, pihaknya ingin mengembalikan dana tersebut. Tapi, tidak ada satu pun honorer yang mengambilnya sehingga digunakan untuk keperluan pemberkasan di salah satu hotel di Kota Palu," tuturnya.

Tidak hanya itu, pada Juli 2014, BKD kembali melakukan pungutan sebesar Rp1 juta kepada bagi honorer K-2 yang dinyatakan lulus seleksi. BKD beralasan untuk biaya pemberkasan ke Kantor BKN Regional di Makassar.

"Namun hasil investigasi kami, pungutan yang dilakukan oknum di BKD tidak disertai surat instruksi atau imbauan. Informasinya disampaikan langsung kepada masing-masing satuan kerja (satker) di Pemkab Sigi, yang selanjutnya mengundang CPNS K-2 untuk mengumpulkan sejumlah dana sebagai biaya pemberkasan," katanya.

Mendengar informasi itu, Ombudsman memanggil Kepala BKD untuk klarifikasi, dilanjutkan dengan rapat koordinasi di DPRD Sigi. Pada rapat yang dihadiri 385 honorer itu disepakati pengembalian pungutan pada 21 Juli 2014.

"Dana yang berhasil yang dikembalikan Rp297 juta," katanya.

BKD kembali melakukan pungutan terhadap K-2 yang dinyatakan lulus dengan nilai bervariasi antara Rp2-5 juta, bersamaan dengan penyerahan berkas CPNS K-2.

Dana yang dimaksud diserahkan kepada salah seorang oknum K-2 di Kecamatan Dolo dengan membagi kategorisasi berkas berdasarkan jumlah setoran masing-masing honorer CPNS Kategori II dan selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada oknum BKD Sigi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya perbuatan maladministrasi dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu, Ombudsman memerintahkan Inspektorat Kabupaten Sigi menindaklanjuti temuan itu. Bupati diharapkan melakukan pembinaan kepada oknum yang terlibat dalam setiap pungutan di BKD.

"Untuk mencegah terjadinya maladministrasi berupa pungutan liar dan percaloan dalam penerimaan CPNS, kami harap bupati dapat mengampanyekan antimaladministrasi di semua institusi, khususnya BKD," ucapnya.

Selama melakukan investigasi, Ombudsman mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya kurang terbukanya CPNS K-2 dalam memberikan informasi dan data tentang pungutan disebabkan ketakutan akan dipersulit atau dibatalkan pemberkasannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini