Share

Wakapolda: Laporkan, jika Razia Tanpa Plang Pemberitahuan

Oris Riswan , Okezone · Kamis 11 Februari 2016 04:51 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 11 525 1309269 wakapolda-laporkan-jika-razia-tanpa-plang-pemberitahuan-Trmpnz3J9s.jpg Razia (Foto: Ilustrasi)
A A A

BANDUNG - Operasi atau razia resmi untuk memeriksa perlengkapan kendaraan bermotor bagi polisi lalu lintas yang bertugas wajib memasang plang pemberitahuan.

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol M Taufik, mengatakan, plang pemberitahuan harus dipasang sekurang-kurangnya 50 meter sebelum lokasi razia. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemberian informasi bagi pengendara yang akan melintas ke lokasi.

"Ada, ada (plang pemberitahuan). Kalau tidak ada plang, kasih tahu saya," ujar Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, razia digelar dengan tujuan untuk melakukan penertiban dan penegakkan aturan. Polisi tidak semata-mata melakukan razia tanpa alasan yang jelas.

Selain dalam razia resmi, seluruh polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara lalu lintas jika melakukan pelanggaran.

Mereka yang berada di masing-masing pos polisi pun boleh menindak jika kedapatan melihat ada pengendara yang melanggar aturan.

"Semua anggota (polisi) lalu lintas dilengkapi dengan blangko tilang, tidak hanya pada saat-saat razia resmi. Karena apa? Pelanggaran itu kan ditemukan tidak hanya pada saat razia," ujarnya.

Untuk penertiban dan penindakan, menurutnya tidak bisa hanya mengandalkan razia. Sehingga polisi lalu lintas punya kewenangan menjalankan tugasnya meski tidak dalam kapasitas razia resmi.

"Kalau ada pelanggaran di jalan raya dan kita hanya mengharapkan kegiatan razia juga tidak tepat. Pada setiap anggota di pos-pos (ketika menemukan pengendara) melakukan pelanggaran, dia juga punya kewajiban untuk menilang," katanya.

Tapi ia menegaskan, polisi hanya sebatas melakukan penindakan dengan menilang jika pengendara melakukan pelanggaran. Adapun suap jelas tidak diperbolehkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini