Share

Bola Panas Revisi UU KPK Ada di Tangan Jokowi

Fiddy Anggriawan , Okezone · Jum'at 12 Februari 2016 14:39 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 12 337 1310482 bola-panas-revisi-uu-kpk-ada-di-tangan-jokowi-EvCgGgN3lz.jpg Presiden Jokowi (foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Partai Demokrat meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bersikap terkait polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bola panas ini ada di tangan Presiden. Kami harap Presiden tetap konsisten perkuat KPK. Saya yakin beliau sebagai negarawan mencermati hal ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD Didi Irawadi Syamsuddin, Jumat (12/2/2016).

"Kami ingin Presiden mengambil sikap. Jangan dibiarkan polemik ini semakin tidak baik," lanjutnya.

Mantan anggota Komisi III DPR tersebut menyatakan, partainya konsisten ingin memperkuat KPK. "KPK yang selalu bisa perangi dan berangus korupsi," ujarnya.

Menurutnya, partainya bukan anti terhadap revisi. Apalagi, lanjutnya, ketika isi revisi memperlemah KPK. "Ini jadi tentu masalah," ucapnya.

Didi menerangkan, partainya tetap akan mempelajari butir-butir krusial draf revisi. "Terlihat kembali berulang-ulang ada hal-hal yang justru melemahkan posisi KPK. Kita tahu persoalan korupsi masih marak. Kita perlu lembaga independen dan kuat. Kita masih perlu KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi belum mau berkomentar lebih jauh terhadap revisi KPK. "(Revisi UU KPK) itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," kata Jokowi.

Secara umum, Presiden berharap agar revisi bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah. "Tapi perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, Presiden belum menerima draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK.

Dia meminta agar seluruh pihak tidak meragukan komitmen Presiden Jokowi terkait revisi. Setelah draf diterima, menurutnya, Presiden Jokowi akan melihat secara keseluruhan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berikut 12 poin perubahan dalam Revisi UU KPK :

1. Nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 45A ayat 2, dan pasal 45B diubah menjadi "Kejaksaan' sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

2. Nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, 43 ayat 1 dan 2, pasal 43A ayat 2, pasal 43B, pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, pasal 45A ayat 2, pasal 45B diubah menjadi "kepolisian" sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

3. Frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam pasal 38 dan pasal 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

4. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik".

5. Pasal 32 Ayat (1) huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap Pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni; a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

7. Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.

8. Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik".

9. Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.

10. Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa Pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.

11. Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa Pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.

12. Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu‎.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini