Share

DPR: Apa Urgensi Seragam PNS ala Jokowi?

Qur'anul Hidayat , Okezone · Jum'at 12 Februari 2016 14:41 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 12 337 1310484 dpr-apa-urgensi-seragam-pns-ala-jokowi-gUxugTtgKW.jpg Presiden Jokowi (foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal seragam bagi pegawai negeri sipil (PNS), yakni adanya seragam kemeja putih yang dikenakan pada hari Rabu. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan seragam baru bagi PNS ala Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Menurutnya, tak ada hubungan antara seragam dengan karakter anggota PNS sebagai pelayan publik.

"Apa urgensinya? Apa relevansinya? Aparatur itu yang harus diubah adalah karakter dan mentalitasnya dari yang dilayani menjadi melayani. Tidak cukup dengan pakai hitam putih," kata Arteria kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Meski tak mau berkomentar soal ada atau tidaknya potensi bancakan dalam kebijakan ini, Arteria menganggap seragam baru tak efektif dan tak dilaksanakan langsung oleh masyarakat.

"Pemerintah harus fokus pada kebijakan yang efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat," sebutnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut aturan baru ini baru efektif Maret 2016. Tjahjo sendiri berkilah bahwa seragam baru itu tak ada hubungannya dengan gaya Presiden Jokowi saat kampanye dulu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini