Share

Ngeyel Lakukan Deponering, Jaksa Agung Abaikan Usulan DPR

Gunawan Wibisono , Okezone · Jum'at 12 Februari 2016 18:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 12 337 1310777 ngeyel-lakukan-diponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr-jISjDBStMl.jpg Jaksa Agung HM Prasetyo (foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Komisi III DPR menolak mentah-mentah atas permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan deponering atas kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Saat dikonfirmasi akan hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memperdulikan usulan dari Komisi III DPR itu, lantaran keputusan melakukan

"Apapun jawabnnya (di Komisi III) itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Menurutnya, Komisi III DPR yang meminta Korps Bhayangkara tidak melakukan diponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi. Namun akhirnya tetap keputusan ada di tangan dirinya.

Dia mengaku, akan melakukan deponering itu sudah berdasarkan pada masukan masyarakat, karenanya bukan atas kehendaknya untuk melakukan deponering itu.

"Masalah ada sedikit perbedaan itu wajar kan kita harus memperhatikan dan akhirnya akan kita putuskan karena aspirasi dari masyarakat tumbuh dan berkembang," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, berdasarkan rapat internal di komisi hukum, akhirnya mendapat keputusan menolak deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanti.

Bambang menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini