Share

Ini Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak

Gunawan Wibisono , Okezone · Jum'at 12 Februari 2016 18:56 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 12 337 1310789 ini-alasan-mendagri-terbitkan-ktp-anak-NSnpMaKhMI.jpg Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah akan mewajikan anak-anak usia 0-17 tahun, di tahun 2016 wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP), nantinya kartu tersebut akan diberi nama kartu identitas anak (KIA)

Saat dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, alasan kenapa mengeluarkan aturan seperti itu. Menurutnya, saat ini lembaga yang dipimpinnya belum punya data valid mengenai jumlah penduduk pada anak usia 0-17 tahun.

"Pertama, Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga tiap desa, kami ingin punya data berapa jumlah penduduk, laki, wanita. Berapa WNI yang dewasa dan berapa yang di bawah usia 17," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Mantan anggota Komisi I DPR RI tersebut menambahkan, setiap warga negara Indonesia wajib untuk mempunyai KTP, tak terkecuali anak-anak. Terlebih kata dia, jika sudah memiliki identitas pengenal, para orang tua akan lebih mudah jika anaknya ingin membuka tabungan di sebuah bank, sehingga tidak perlu lagi menggunakan nama orangtua.

"Menabung di bank dia sudah punya kartu sendiri, tidak usah pinjam atas nama orangtua. Misal, tugas ke luar negeri bisa ajukan paspor sendiri," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kewajiban anak-anak memiliki KTP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Karenanya, di tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak. Nantinya, KIA sebagai bukti dari identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, di mana hal itu sehingga data itu bisa dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Sesuai pasal 2 Permendagri ini, kata Tjahjo, pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Mengacu pada Permendagri 2 tahun 2016 tentang KIA itu, ada dua jenis KIA. Pertama, KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan KIA jenis pertama, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, kartu keluarga asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.

Sedangkan bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini